JAKARTA, HOLOPIS.COM – Maraknya motor yang menggunakan knalpot bersuara bising, akhirnya pihak kepolisian melakukan razia untuk menertibkan dan menindak motor-motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai aturan yang ada.
Untuk aturan penggunaan knalpot, tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru, dimanana buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB (dB=Decibel / satuan keras suara) sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.
Baca juga : Polisi Tertibkan Knalpot Bising dan Balap Liar Di Jakarta
Untuk sanksi bagi pengguna kendaraan dengan knalpot yang sesuai standar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).
Pasal tersebut menjelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar tidak hanya diberikan sanksi tilang, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk mengganti knalpotnya sebelum mengambil motor di kantor Satlanas.