HOLOPIS.COM, JAKARTA – BPKB yang selama ini dimiliki pemilik kendaraan bermotor, akan dirubah menjadi BPKB elektronik. Kebijakan konvensi itu, akan dimulai tahun 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan BKPB elektronik ini sama seperti e-paspor yang sudah dilengkapi dengan chip untuk menyimpan data kendaraan.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” kata Yusri dikutip Holopis.com dari NTMC Polri, Rabu (4/1).
Nantinya BPKB elektronik ini akan tetap dalam bentuk buku, namun bedanya akan ada chip pada sampulnya.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” pungkasnya.