Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Aremania Bakal Kepung PN Surabaya Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan yang semula akan dilakukan di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang berpindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini disampaikan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang lewat pengadilan setempat yang mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) pada 18 Oktober 2022 lalu.

Salah satu Aremania yakni Ambon Fanda mengatakan, mereka bersama suporter lainnya akan tetap mengawal proses persidangan meski digelar di Surabaya. Mereka ingin memastikan ada keadilan bagi 135 korban meninggal dunia dan 600 lebih korban luka-luka dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Pastinya kami akan mengawal sampai ke Surabaya. Itu pasti, berapapun jumlahnya, kami akan mengawalnya,” kata Ambon Fanda seperti yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/12).

Aremania juga akan membuka komunikasi dengan aliansi suporter di Surabaya atau dengan Bonek Mania, bahwa kehadiran mereka semata untuk memperjuangkan keadilan.

Mereka akan pamit secara baik-baik kepada suporter yang ada di Surabaya untuk menghindari friksi dengan Aremania.

“Paling tidak, kami akan sowan dulu ke aliansi suporter yang ada di Surabaya. Kami akan kulo nuwon dulu. Karena kami mengawal prosesnya, tidak ingin bentrok dengan Surabaya. Jadi bagaimana caranya agar Arek-arek Surabaya paham bahwa kami benar benar hanya akan mengawal persidangan, bukan gaya-gayaan,” kata Ambon.

Ambon mengaku sementara sudah berkomunikasi dengan salah satu Bonek Mania yakni Andi Peci. Aremania berharap suporter akar rumput di Surabaya memahami kehadiran mereka demi untuk menuntut keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan.

“Sejauh ini kami sudah sempat komunikasi dengan Andi Peci. Ini nanti kami juga diundang oleh aliansi suporter Indonesia di Bandung. Respon sejauh ini cukup baik, untuk grassroot (Bonek) kita lihat nanti. Mudah mudahan mereka paham dengan kondisi ini,” tandas Ambon.

Saat ini rekomendasi pemindahan sudah diamini oleh Mahkamah Agung dengan surat MA Nomor 594/TU/355/KMA/SK/XII/2022. Selanjutnya, PN Surabaya akan menentukan jadwal persidangan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru