HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan terbaru perjalanan dengan menggunakan kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Dalam aturan teranyarnya, PT KAI memperbolehkan anak-anak dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum divaksinasi untuk melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api.
Meski begitu, PT KAI tetap memberikan syarat yang harus dipenuhi, dimana penumpang anak dengan usia tersebut harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” terang VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (20/12).
Apabila tidak memungkinkan, penumpang anak tetap diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis dosis ketiga atau lanjutan (booster).
Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Selain syarat-syarat tersebut, penumpang juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan maupun saat berada di Stasiun.
Masker yang digunakan pun harus memenuhi syarat, yakni masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Joni menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait untuk menyediakan layanan vaksinasi bagi masyarakat, khususnya bagi para calon penumpang kereta api.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini,” tutupnya.