HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian mengklaim bahwa penggunaan plat khusus seperti RF sama saja dengan para pengendara lain haknya saat berkendara di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pun menyarankan, masyarakat untuk memberikan sanksi sosial para pengguna plat nomor polisi (nopol) RF yang apabila terlihat dengan sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan (melakukan) pelanggaran itu,” kata Latif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).
Latif pun kemudian malah mengatakan, sebaiknya sanksi sosial tersebut bukanlah tindakan yang melanggar perundang-undangan. Latif pun menegaskan penggunaan plat RF itu bukan dimaksudkan untuk melakukan pelanggaran. Para pengendara dan pemilik kendaraan berplat RF memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalanan.
“RF itu hanya digunakan pelatnya saja, tapi bukan untuk melakukan pelanggaran. Hak dan kewajibannya sama. Dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia,” pungkasnya.