HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan angkat bicara mengenai proses sidang etik yang belum juga usai dijalaninya sampai saat ini.

Hal tersebut terungkap dalam kesaksian yang disampaikan Hendra Kurniawan saat menjawab pertanyaan jaksa di persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Dimana waktu itu, jaksa menanyakan apa hasil sidang etik yang telah dijalani oleh Hendra Kurniawan.

“Kalau sebelumnya saudara dari Karo Paminal ke pati Yanma itu promosi apa demosi?” tanya jaksa dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (17/12).

Hendra pun menjawab istilah Demosi yang berarti dimutasikan sebagai pati Yanma karena permasalahan kode etik. Jaksa pun kemudian kembali mencecar apa penyebab Hendra harus berhadapan dengan sidang etik kala itu.

“Di kode etik, kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro, di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” kata Hendra.

Hendra kemudian mulai menceritakan, dirinya tidak paham arti ketidakprofesionalannya dalam kasus kematian Yosua. Dia kemudian malah menuduh, apa yang dilakukan dalam sidang etik tidaklah profesional.

“Saya nggak ngerti, karena perlu Pak Jaksa tahu bahwa dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang fisik 1 daring. Lainnya tidak hadir. Jadi ini menurut saya juga tidak profesional dalam proses itu, sehingga hanya itu saja yang bisa tentukan bahwa saya kurang profesional,” jelasnya.

Hendra pun kemudian menjelaskan, ketidakprofesionalan yang dimaksudkan dalam sidang etik hanya sebatas dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Tidak profesional pelaksanaan tugas terkait masalah proses penyelidikan. Penyelidikan terkait peristiwa tembak menembak di Duren Tiga 46,” jelasnya.