HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun.

Dalam putusannya, hakim tunggal Agung Sutomo, gugatan terkait status tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dianggap sudah cukup alat bukti dan layak untuk dilakukan penyidikan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Selasa (13/12).

AKBP Bambang Kayun pun sebelumnya melakukan perlawanan setelah dia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

Dalam gugatan praperadilannya, AKBP Bambang Kayun meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepadanya tidak sah.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” kata pengacara Bambang, Jiffy Ngawiat saat membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin (5/12).

Diketahui sebelumnya, salah satu petinggi Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini memang tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap,” kata Ali (23/11).

Ali pun kemudian tidak membantah bahwa tersangka merupakan Kepala Sub bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta,” ungkapnya.