HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi atau yang dalam hal ini Gubernur harus sudah menetapkan dan mengumumkan nominal dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, paling lambat pada tanggal 28 November 2022.
Kenaikan tersebut harus sesuai dengan ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni maksimal 10 persen.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).
Adapun penetapan upah minimum tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.
Kemudian khusus untuk UMP dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum yang telah dibuat oleh Kemnaker. Nantinya, pehitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun aturan yang tertuang dalam Permenaker tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2022 kemarin. Sedangkan untuk UMP dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.