Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizUMP Harus Diputuskan Paling Lambat 28 November 2022

UMP Harus Diputuskan Paling Lambat 28 November 2022

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi atau yang dalam hal ini Gubernur harus sudah menetapkan dan mengumumkan nominal dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023, paling lambat pada tanggal 28 November 2022.

Kenaikan tersebut harus sesuai dengan ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2023 yang telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yakni maksimal 10 persen.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” bunyi pasal 13 ayat 2 dalam peraturan tersebut yang dikutip Holopis.com, Sabtu (19/11).

Adapun penetapan upah minimum tahun 2023 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi sampai beberapa indeks tertentu.

Kemudian khusus untuk UMP dilakukan berdasarkan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum yang telah dibuat oleh Kemnaker. Nantinya, pehitungan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun aturan yang tertuang dalam Permenaker tersebut mulai berlaku sejak 17 November 2022 kemarin. Sedangkan untuk UMP dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.