HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Ferdy Sambo terus bermanuver melakukan pembelaan pasca pembunuhan berencana yang telah mereka lakukan terhadap salah satu ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kali ini, tim kuasa hukum pun melayangkan sebuah surat yang berisi berbagai hal keberatan mereka selama persidangan, termasuk di antaranya tudingan bahwa Brigadir Yosua memiliki kepribadian ganda.
Dalam isi surat yang dibacakan hakim Wahyu itu kemudian meminta tim pengacara menyiapkan saksi meringankan yang bisa membuktikan terkait tudingan ini.
“Bahwa saudara mau menggali ternyata korban memiliki kepribadian ganda, itu silakan, kita berikan waktu ke saudara untuk saksi meringankan terdakwa, silakan dalih mau anda itu silakan, tetapi dalam perkara ini saksi yang dihadirkan JPU, apa yang memang ada dalam berkas (dakwaan) silakan ditanya, yang tidak, jangan ditanyakan,” kata hakim Wahyu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (8/11).
Tak hanya itu, pihak Ferdy Sambo pun kemudian merasa cemburu ketika dalam proses persidangan, ternyata banyak pertanyaan dari pihak mereka yang tidak disiarkan dengan alasan suara yang dibisukan.
Hal tersebut terjadi saat keterangan Susi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer disiarkan di media nasional dan lingkungan PN. Hakim pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih dalam perkara ini. Baik jaksa atau pengacara akan mendapat kesempatan yang sama.
“Intinya kami memberikan kesempatan sama baik JPU dan penasihat hukum untuk memberikan pembuktian, intinya kami memberikan kesempatan yang sama,” tegas hakim.