HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menanggapi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan menteri tidak harus mundur ketika akan mencalonkan diri sebagai Capres di 2024 mendatang.

Yang utama menurut Jokowi, para menteri harus memprioritaskan tugasnya terlebih dahulu sebelum menjalankan hak mereka dalam berpolitik.

“Ya, tugas-tugas sebagai menteri itu tetap harus diutamakan,” kata Jokowi dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (2/11).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menegaskan, apabila ada anak buahnya yang mencalonkan diri, namun justru menggangu tugas menterinya, maka proses evaluasi akan langsung dilakukan.

Evaluasi tersebut termasuk aturan mengenai apakah para menteri yang mencalonkan tersebut harus mengajukan cuti atau tidak.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tegasnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya resmi memutuskan jabatan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Pernyataan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang sebelumnya diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan.