HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan, khususnya obat-obatan yang dijual bebas di platform online atau marketplace.
Ia mengingatkan, kepada masyarakat agar tak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh para penjual obat di marketplace.
“hati-hati produk yang diperjualbelikan online. Karena harganya murah jangan membeli berdasarkan harga saja,” kata Penny dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com dari kanal YouTube Badan POM RI, Senin (31/10).
Meski begitu, ia tak melarang jika masyarakat ingin membeli obat secara online, asalkan pembelian itu dilakukan di platform digital yang memang sudah memenuhi persyaratan dari pihak yang berwenang.
Penny menjelaskan, bahwa platform yang dimaksud adalah platform yang telah mendapatkan serifikasi PSEF dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Platform yang sudah memenuhi persyaratan apa? Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), yang sudah divalidasi oleh Kementerian Kesehatan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM telah mengumumkan 3 industri farmasi yang memproduksi sirup obat tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup, yakni penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Ketiga industri farmasi tersbeut diantaranya yakni PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical dan PT Afi Pharma.
“Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas,” ucapnya.