Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KontraS mendorong tugas, wewenang, dan mekanisme KKR diatur dan dijamin dengan jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

“Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Kebenaran harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh Undang-Undang. Oleh karena itu RUU perlu menjamin adanya sanksi bagi tindakan menghalangi Komisi untuk menjalankan kewajibannya,” tulis KontraS dalam Twitter @KontraS dikutip Kamis (8/9).

Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion yang dilangsungkan oleh Tim Puslitbang Hak Asasi Manusia Kemenkumham.

Tak hanya itu, KontraS meminta laporan kinerja KKR tidak hanya berhenti di Presiden, namun juga dipublikasikan kepada publik.

“Perihal laporan akhir, Komisi harus memastikan laporan akhir dipublikasikan seluas mungkin kepada otoritas tinggi negara, kepada lembaga negara lain, juga kepada publik,” lanjutnya.

Menurut organisasi pejuang HAM itu, penyerahan laporan KKR hanya kepada pemimpin negara atau lembaga tertentu merusak fungsi KKR.

“Menyerahkan laporan akhir hanya kepada Presiden atau lembaga tertentu, termasuk menyerahkan tugas mempublikasi laporan kepada pihak lain tersebut melemahkan fungsi Komisi Kebenaran sendiri,” jelasnya.