JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta berakhir hari ini, Senin (17/5). Dengan demikian, warga sudah tak memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan mulai Selasa (18/5).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan warga yang kemarin sempat mudik atau keluar kota hanya butuh surat keterangan bebas virus corona (Covid-19).
“Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya,” ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5).
Menurut Riza warga yang hendak ke Jakarta juga hanya perlu menunjukkan dokumen kependudukan seperti KTP. Kemudian, nantinya warga yang akan masuk ke Jakarta hanya akan ditanya oleh petugas di pos-pos penyekatan.
“Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif,” ujarnya.
Kebijakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Diktum kedua Kepgub tersebut menyatakan: Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Lebih lanjut, Riza mengatakan pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala daerah untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik tahun ini.
“Terkait arus balik mudik sudah kita rapatkan, dimungkinkan arus balik itu dilakukan penyekatan, kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, Jabar, Banten, penyangga lainnya, termasuk Botabek kerja sama,” kata Riza.
“Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian juga masih menerjunkan personel di sejumlah titik pos penyekatan meski Operasi Ketupat 2021 usai per hari ini, Senin (17/5).
Kepala Biro Pembinaan Operasional Staf Operasi Kapolri Brigadir Jenderal Roma Hutajulu menyampaikan bahwa penyekatan arus balik berlangsung sepanjang 18-24 Mei untuk mengantisipasi arus balik dengan sejumlah langkah.
Polri telah menyiapkan 109 lokasi checkpoint di sepanjang wilayah Sumatera, Jawa hingga Bali untuk melakukan tes acak antigen selama arus balik. (zik)