HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadai Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum Polri), Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, bahwa pihaknya telah memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kemarin kami melakukan pemeriksaan terhadap FS secara mendalam dan ditemukan bukti cukup karena melakukan tindak pidana,” kata Komjen Pol Agung dalam konferensi pers pada Selasa (9/8).
Setidaknya, ada 31 personel yang saat ini masih digarap Polisi, mereka mulai dari level Brigadir Jenderal hingga tamtama.
“Oleh karena itu kami menjelaskan bahwa 31 personil,” tambahnya.
Dia menjelaskan, Tim Khusus akan melakukan pengkajian dengan Divpropam Polri yang dilakukan kode etik, jikaada unsur pidana pihaknya akan limpahkan ke Bareskrim polri dan dilakukan sidang.
“Timsus terus melakukan pemeriksaan khusus yang Patut melakukan kode etik dari meninggalnya anggota polri. Kami mengucapkan terima kasih dan komnas HAM melakukan tranparansi, dan kompolnas melakukan pengawasan sehingga kasus ini terungkap,” ungkapnya.
“Kami mengucapkan terima kasih ke masyarakat untuk mau menunggu dan juga seluruh anggota polri yang menghubungi,” ujarnya.