HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipastikan akan mengumumkan secara langsung tersangka ketiga dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pengumuman tersebut akan disampaikan Kapolri menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim khusus pada hari ini.
“Insyaallah sore nanti (pengumuman tersangka baru),” kata Dedi, Selasa (9/8).
Mengenai waktunya, Dedi memperkirakan keterangan pers tersebut akan disampaikan oleh Kapolri pada sore hari nanti usai gelar perkara.
“Iya betul (akan disampaikan Kapolri). Di atas jam 16.00,” imbuhnya.
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD pun sebelumnya telah menegaskan bahwa jumlah tersangka kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.
“Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud (8/8).
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.