HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami siapa saja di internal Koperasi Syariah 212 yang kecipratan dana mencapai Rp 10 Miliar.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, semua pihak yang turut menerima tersebut dipastikan akan ikut diperiksa secara mendalam.

“Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” kata Andri, Rabu (3/8).

Dari hasil pemeriksaan saksi sementara, pihak Koperasi Syariah 212 mengklaim bahwa uang tersebut merupakan pembayaran hutang.

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing,” klaimnya.

Meskipun begitu, Andri menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (1/8) karena koperasi 212 diduga menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar dari ACT.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” kata Nurul.