HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Mabes Polri hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus penggelapan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka itu di antaranya Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, dan dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Benar, mereka akan diperiksa pukul 13.30 WIB,” kata Andri, Jumat (29/7).

Andri juga memastikan keempat tersangka yang akan menjalani pemeriksaan telah mengkonfirmasi kehadirannya. “Sementara sudah konfirmasi, kalau ada perubahan diinfo,” imbuhnya.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri sebelumnya diketahui telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kendati begitu, keempat tersangka ini belum dilakukan penahanan dan pihak Dirtipideksus Bareskrim Polri masih akan melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan.