HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korlantas Polri membenarkan bahwa mereka akan melakukan penghapusan data kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah membuat sistem tertentu sebelum akhirnya resmi menghapus data kendaraan tersebut hingga kemudian dinyatakan ilegal saat berkendara di jalan.
“Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan,” kata Yusri, Selasa (25/7).
“Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur,” sambungnya.
Yusri beralasan, langkah tersebut dilakukan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dengan begitu, perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi yang dilakukan di Samsat bisa diminimalisasi dan pendataan pajak lebih akurat.
Sebagai informasi, data mengenai jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Saat ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK. Sementara itu, Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Kalau kami sebenarnya mengharapkan, bagaimana single data bisa berjalan, data itu valid semuanya,” pungkasnya.