HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Brotoseno berakhir dengan sanksi keras berupa pemecatan tidak hormat.
Sidang yang digelar secara tertutup tersebut akhirnya membuat Brotoseno resmi mengakhiri masa dinasnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah (14/7).
Pemberhentian pria yang dikabarkan pernah dekat dengan Angelina Sondakh itu tertera dalam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022.
Nurul menyebut pihaknya akan menindaklanjuti hasil PK tersebut dengan mengirimkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK) ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Nantinya SDM Polri bakal menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (KEP PTDH) AKBP Brotoseno.
“Menindaklanjuti hasil putusan KKEPPK tersebut, maka sekretariat KKEPPK tersebut akan mengirimkan putusan KKEPPK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH, jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” pungkasnya.