JAKARTA, HOLOPIS.COM – PT KAI (Persero) akan tetap mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh, selama periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Kereta api jarak jauh itu hanya melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” jelas Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya pada hari Selasa (4/5).
Pengoperasian layanan kereta api jarak jauh sudah sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Masyarakat yang diizinkan menggunakan kereta api jarak jauh adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
Selain itu juga diizinkan untuk ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari pimpinan perusahaan tempat pelaku perjalanan bekerja atau Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. (Mhd)
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
Berikut daftar kereta api (KA) jarak jauh yang beroperasi pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021:
1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Gambir PP
2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP
3. Gajayana relasi Malang-Gambir PP
4. Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP
5. Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir PP
6. Maharani relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Poncol PP
7. Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong PP
8. Sritanjung relasi Lempuyangan-Ketapang PP
9. Bengawan relasi Pasar Senen-Purwosari PP
10. Serayu relasi Pasar Senen-Purwokerto PP
11. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiara Condong PP
12. Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kotalama PP
13. Probowangi relasi Surabaya Gubeng-Ketapang PP
14. Tegal Ekspres relasi Tegal-Pasar Senen PP
15. Bukit Selero relasi Kertapati-Lubuk Linggau PP
16. Kuala Stabas relasi Batu Raja – Tanjung Karang PP
17. Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang PP
18. Putri Deli realsi Tanjung Balai-Medan PP
19. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng-Kiaracondong PP
Daftar kereta api (KA) Lokal:
1. Cibatuan
2. Lokal Bandung Raya
3. Penataran
4. Tumapel
5. Dhoho
6. Siliwangi
7. Panda Wangi
8. Siantar Ekspres
9. Sibinuang
10. Srilelawangsa
11. Kedung Sepur
12. Jenggala
13. Bathara Kresna
14. Cut Meutia
15. Lembah Anai
16. Minangkabau Ekspres