JAKARTA – MinyaKita bukanlah minyak goreng bersubsidi dari pemerintah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menanggapi persepsi masyarakat yang menganggap MinyaKita adalah hasil subsidi pemerintah.
Padahal menurut Mendag, Minyakita merupakan minyak goreng yang berasal dari kewajiban produsen dalam memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga yang telah ditetapkan.
“Jadi di masyarakat sering bilang minyak (Minyakita) subsidi, ini bukan minyak subsidi ya, tidak ada istilah minyak subsidi. Ini adalah kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor maka melakukan DMO,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/3).
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Skema DMO ini mewajibkan perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) untuk terlebih dahulu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri sebelum diberikan izin ekspor.
Terkait temuan MinyaKita yang takarannya disunat, Budi mengatakan bahwa hal ini tidak dilakukan oleh semua pabrik repacking (kemas ulang). Dia mengaku menemukan di beberapa daerah yang menjual Minyakita sesuai dengan ketentuan.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang yang di Bekasi dan di Jakarta Utara, di Tangerang ya sesuai dengan ketentuan yaitu 1 liter. Ya kemudian juga kepada produsen, kemarin kami sudah-sudah sepakat bahwa produsen berkomitmen untuk terus memasok bahkan dua kali lipat,” jelas Budi.