SUMENEP – Dua warga Sumenep, Jawa Timur, H (49) dan M (34) harus berurusan dengan polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.
Kemudian, Tim Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
“Petugas langsung bergerak cepat memburu informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dikutip holopis.com (3/3).
Setelah teridentifikasi, polisi menangkap pelaku H, warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, di Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Sabtu (1/2) sekira pukul 05.00 WIB.
“Pelaku H mengaku tidak hanya sendirian melakukan pencurian. Tapi bersama rekan lainnya. Dari situ kami menyelidiki pelaku lain,” katanya.
Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya berisinial M, warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
“Keduanya mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban,” imbuhnya.
Kini, kedu pelaku diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ, dengan Noka MH34NS001RK02985 dan Nosin 4NY003594.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancm dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan (9) tahun, sesuai aturan dalam Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP.