JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta tengah menyiapkan kebijakan baru yang memberikan akses gratis bagi 15 golongan masyarakat untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT dan LRT. Langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno.
“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” katanya seperti dikutip Holopis, Kamis (27/2).
Ke 15 golongan tersebut yaitu :
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Daerah Khusus Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 10. Veteran Republik Indonesia 11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).