HOLOPIS.COM, BALI – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Polres Badung, Bali berhasil mengungkap dan menangkap 3 (tiga) orang pelaku pencurian dalam tiga laporan yang terpisah.
Penangkapan ketiga pelaku pencurian merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Mengwi. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MIDK (34), FISD (20), dan MS (36).
Kapolres Badung AKBP Muhammad Arif Batubara membeberkan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Lobby Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 18 Februari 2025.
Dalam paparannya, AKBP Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 sepeda motor dan 1 tas sebagai barang bukti tindak pidana kejahatan ketiga orang tersebut.
“Kami telah menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas sebagai barang bukti,” kata AKBP Arif seperti dikutip Holopis.com.
Kedua unit sepeda motor tersebut antara lain ;
1. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 3416 BL,
2. Sepeda motor Honda Supra bernomor polisi DK 6751 ADH.
Untuk sepeda motor Honda Supra, terdapat gerobak atau angkring. Kemudian barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini antara lain ; karung warna hijau, 3 (tiga) ikat besi begel, 1 unit HP Iphone 12 Pro Max, 3 buah ID Card, 1 buah kaca mata, 1 buah Airpods dan Uang tunai Rp 27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah).
Ketiga tersangka ini kata AKBP Arif, ditangkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Kemudian proses pengejaran dilakukan hingga akhirnya seluruhnya berhasil diamankan.
“Ketiga pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku ada di daerah Mengwi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Bunyi Pasal 362 KUHP ;
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
“Para pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang AKBP Arif.
Terakhir, Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung.
Saat konferensi pers, AKBP Arif didampingi oleh Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi.