Polisi Amankan Mobil Ekspedisi Selundupkan Rokok Bodong di Madura

Hosting Murah Indonesia

SAMPANG – Niat mengelabui polisi agar tidak terlacak, modus pengiriman rokok ilegal akhirnya tercium juga oleh petugas.

Terbaru, pendistribusian rokok bodong menggunakan J&T Cargo berhasil digagalkan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (30/1).

“Saat itu Unit II Satreskrim Polres Sampang melakukan patrol di lokasi kejadian setelah sebelumnya ada laporan warga soal modus pengiriman barang illegal,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2).

Di lokasi, petugas memeriksa muatan mobil pick up box itu, yang tak sesuai dengan nama barang di resi. Namun, setiap nomor pengirim resi lengkap dengan alamat pengirim.

“Setelah diperiksa, ternyata benar isi muatan mobil tersebut terdapat box berisi berbagai macam merek rokok illegal yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera sebagai barang elektronik,” tambahnya.

Di situ, sopir tak bisa lagi mengelak, sehingga bersama mobil dan muatannya diamankan untuk diperiksa.

“Tujuan pengiriman mau ke arah Bangkalan lalu dikirim ke Surabaya,” ujarnya.

Kini, kepolisian menyelidiki keterlibatan pihak lain. Sebab, pengirim tertera jelas sesuai alamat yang dicantumkan.

“Saat ini kami sebenarnya fokus kepada pengirim, karena pengirimnya berbeda-beda,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok bodong di wilayah hukum Sampang.

“Kami akan bekerja keras dalam mengungkap kasus peredaran rokok illegal di Sampang,” ujarnya.

Adapun barang bukti berupa mobil pick up Isuzu Traga warna putih keluaran tahun 2023 bernopol M 8088 NE dan delapan box produk rokok illegal.

Rinciannya, 3 press merk Dubai, 2 press merk Coffe Black, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Selain itu, 30 press merk Ys Pro Mild, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.

Dari perkara itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian, dikenai Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terakhir, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Cloud Hosting Enterprise

Bingung cari hosting murah dengan kecepatan super ngebut ?. Pakai aja layanan Cloud Hosting Enterprise dari Niagahoster, dapatkan jangkauan pengunjung bejibun sekarang juga.

Berita Terkait
Perlu dibaca

Nekat Jual Miras Oplosan di Bulan Puasa, Warga Sumenep Kena Ciduk Polisi

Sudah tahu bulan Ramadhan, seorang pria di Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga malah berani menjual minuman keras (miras).
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lihat Detail
Sajadah Tebal Turki Super Empuk Anti Slip
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Lihat Detail
Lampu Dekorasi Dengan Dudukan 4 LED Lights Properti Foto Dekorasi Ramadan Idul Fitri
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
Lihat Detail
Koko Pria Dewasa Casual Kemko Samase | U056P Charcoal - Lengan Panjang
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED
Lihat Detail
TRIPOD VLOG VIDEO MAKING KIT AY-49 With MIKROFON + Lampu LED

Berita Terbaru

5 Terpopuler