SAMPANG – Niat mengelabui polisi agar tidak terlacak, modus pengiriman rokok ilegal akhirnya tercium juga oleh petugas.
Terbaru, pendistribusian rokok bodong menggunakan J&T Cargo berhasil digagalkan di Jalan Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (30/1).
“Saat itu Unit II Satreskrim Polres Sampang melakukan patrol di lokasi kejadian setelah sebelumnya ada laporan warga soal modus pengiriman barang illegal,” kata Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/2).
Di lokasi, petugas memeriksa muatan mobil pick up box itu, yang tak sesuai dengan nama barang di resi. Namun, setiap nomor pengirim resi lengkap dengan alamat pengirim.
“Setelah diperiksa, ternyata benar isi muatan mobil tersebut terdapat box berisi berbagai macam merek rokok illegal yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera sebagai barang elektronik,” tambahnya.
Di situ, sopir tak bisa lagi mengelak, sehingga bersama mobil dan muatannya diamankan untuk diperiksa.
“Tujuan pengiriman mau ke arah Bangkalan lalu dikirim ke Surabaya,” ujarnya.
Kini, kepolisian menyelidiki keterlibatan pihak lain. Sebab, pengirim tertera jelas sesuai alamat yang dicantumkan.
“Saat ini kami sebenarnya fokus kepada pengirim, karena pengirimnya berbeda-beda,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran rokok bodong di wilayah hukum Sampang.
“Kami akan bekerja keras dalam mengungkap kasus peredaran rokok illegal di Sampang,” ujarnya.
Adapun barang bukti berupa mobil pick up Isuzu Traga warna putih keluaran tahun 2023 bernopol M 8088 NE dan delapan box produk rokok illegal.
Rinciannya, 3 press merk Dubai, 2 press merk Coffe Black, 5 press merk Lexy Klik Grapes dan Sampurna. Selain itu, 30 press merk Ys Pro Mild, 20 press merk Papi Mami, Lexy Mango, Lexy Grapes, Dalil da. Stigma Absolute, 40 press merk Surya Galaxy dan Rilex, serta 91 press merk HND.
Dari perkara itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, dikenai Pasal 437 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terakhir, Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan Huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.