HOLOPIS.COM, LAMPUNG – Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang menyampaikan permohonan maaf telah melepas kawanan pencuri sepeda motor yang sebelumnya berhasil ditangkap warga Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada hari Sabtu 1 Februari 2025.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila kami dalam menyelesaikan perkara belum bisa maksimal,” kata Adanan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/2/2025).
Alasan mengapa pelaku pencurian sepeda motor tersebut dilepas, karena pelaku masih anak di bawah umur. Pelaku sempat ditahan di Polsek Way Tuba setelah diserahkan warga. Namun baik pelaku dan korban pencurian, sepakat untuk berdamai sehingga pihaknya melakukan penyelesaian dengan restorative justice.
“Telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak ABH (pelaku pencurian -red), maka telah terjadi kesepakatan untuk restorative justice,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Kapolres, bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dalam penyelesaian perkara, sehingga tetap dapat mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Kapolres Way Kanan memperintahkan agar penyidik melaksanaan gelar perkara khusus harus independen dan tidak boleh memihak pihak manapun.
Bahkan AKBP Adanan juga berharap proses gelar perkara khusus akan segera dilakukan nantinya dapat dihadiri oleh para penyidik, para pihak, menghadirkan pelapor, ABH (anak yang berhadapan hukum), UPT PPA Pemkab Way Kanan, Peksos Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Kotabumi di Bukit Kemuning Provinsi Lampung Utara, perwakilan dari masyarakat, Kepala Kampung Way Tuba Asri, Kepala Kampung Gedung Harapan dan Kepala Kampung Giri Harjo.
“Apabila pelayanan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa kasus upaya pencurian sepeda motor berlangsung pada hari Selasa, 28 Januari 2025, yakni sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kampung Way Tuba Asri.
Warga yang mendapati aksi pencurian tersebut melakukan penghentian dan berhasil menangkap pelaku. Namun kemudian diketahui, pelaku malah kabarnya telah dilepas oleh Polisi yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat.