KOGAMTI Desak Bareskrim Bongkar Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit

25 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asep menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber Bareskrim Polri bertindak sebagai penyidik dan akan terus mengembangkan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
25 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU