Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asep menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Direktorat Siber Bareskrim Polri bertindak sebagai penyidik dan akan terus mengembangkan perkara secara profesional, transparan, serta akuntabel.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!