Karena itu, pengamanan identitas pengguna, pembatasan kewenangan, verifikasi sasaran, dan pencatatan aktivitas menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan.
Jika mekanisme pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan berpotensi dimanfaatkan untuk memantau komunikasi di luar kepentingan hukum.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengungkap dugaan sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi.
Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Bahkan, sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan pada 30 Oktober 2026.
Di Indonesia, penyadapan legal memiliki dasar hukum dan tidak bisa dilakukan secara bebas.
Salah satu regulasi yang mengatur prosedur penyadapan di lingkungan kepolisian adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/02/2006 mengatur aspek teknis penyadapan terhadap informasi.
Dalam regulasi tersebut, lawful interception ditujukan untuk kepentingan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan terhadap suatu tindak pidana.
Dengan demikian, keberadaan teknologi penyadapan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada penggunanya untuk memantau nomor telepon siapa pun.
Bareskrim juga telah menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS ini menjadi pengingat bahwa ancaman keamanan digital tidak selalu datang dari hacker yang menyerang jaringan dari luar.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!