“Hari ini saya mulai percaya lagi Polri bisa menjaga kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang tersangka dan 1 orang saksi. Mereka antara lain ; LSP: Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan), ASN: Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum Polri), dan EH: Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Sementara satu saksi yang masih terus dilakukan pemeriksaan adalah SU: Irjen Pol Slamet Uliandi.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan kebijakan kelembagaan Polri. Sebab apa yang didugakan kepada mereka dilakukan tanpa prosedur kepolisian sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada tingkat Mabes Polri.
“Sehingga yang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!