HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik buat masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus yang diproyeksikan bisa menurunkan harga tiket pesawat sekitar 11–12 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran mobilitas selama periode libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan dua stimulus untuk menekan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Stimulus pertama berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Sementara itu, stimulus kedua berupa diskon atau pengurangan tarif layanan kebandarudaraan sebesar 50 persen di Unit Penyelenggara Bandar Udara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
Kombinasi kedua kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu menekan biaya perjalanan udara selama musim liburan.
“Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12 persen,” ujar Lukman dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/10).
Harga Tiket Bisa Berbeda Tiap Rute
Meski pemerintah memproyeksikan penurunan harga hingga 12 persen, masyarakat perlu memperhatikan bahwa besaran diskon yang dirasakan bisa berbeda-beda.
Hal tersebut bergantung pada sejumlah faktor, mulai dari rute perjalanan, jadwal penerbangan, komponen tarif, hingga ketersediaan kursi.
“Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi,” imbuhnya.
Karena itu, masyarakat yang berencana bepergian saat Nataru disarankan untuk memeriksa harga tiket sesuai rute dan tanggal perjalanan yang diinginkan.
Catat Jadwal Pembelian Tiketnya
Pemerintah telah menetapkan periode pembelian tiket yang mendapatkan stimulus, yakni mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027.
Adapun stimulus berlaku untuk penerbangan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Artinya, masyarakat perlu memperhatikan dua periode berbeda tersebut: waktu pembelian tiket dan tanggal keberangkatan.
Kementerian Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!