HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan merespons putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara yang diuji dinilai berpotensi menjadi persoalan serius bagi masa depan politiknya, terutama jika ingin maju dalam Pilpres 2029.
Iwan menilai, putusan tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi peluang Gibran untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Menurut Iwan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pemenuhan persyaratan pencalonan, tetapi juga dapat berdampak terhadap legitimasi politik, elektabilitas, hingga kalkulasi partai politik dalam menentukan kandidat yang akan diusung.
“Secara hukum, perlu dibedakan antara pernyataan MK yang menyebut tidak menemukan bukti dan pernyataan eksplisit bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” kata Iwan dalam analisisnya yang diterima Holopis.com, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, ia menilai perbedaan tersebut tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi politik yang mungkin muncul.
Ketidakpastian mengenai status pendidikan Gibran, kata Iwan, dapat kembali menjadi isu ketika proses verifikasi pencalonan presiden berlangsung pada Pemilu 2029.
Iwan menjelaskan, apabila pada Pilpres 2029 terdapat ketentuan pendidikan tertentu yang harus dibuktikan secara administratif, dokumen pendidikan Gibran akan menjadi salah satu titik krusial.
Persoalan yang saat ini belum memperoleh kepastian dapat kembali dipertanyakan oleh penyelenggara pemilu, partai politik maupun masyarakat.
Karena itu, putusan MK tidak secara otomatis berarti Gibran dilarang maju pada Pilpres 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonannya.
“Risiko politiknya akan semakin besar apabila tidak ada dokumen dan penjelasan yang mampu mengakhiri wilayah abu-abu tersebut,” ujar Iwan.
Dalam proses pencalonan presiden, lanjutnya, persoalan administratif yang tidak tuntas berpotensi berkembang menjadi sengketa politik maupun hukum.
Legitimasi Politik Gibran Dipertaruhkan
Menurut Iwan, dampak yang lebih besar justru berpotensi berada pada ranah legitimasi politik. Sebab, Pilpres tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan administratif, tetapi juga tingkat kepercayaan publik serta kesediaan partai politik untuk mengusung seorang kandidat.
Jika isu mengenai pendidikan Gibran terus muncul hingga 2029, ia berpotensi menghadapi beban legitimasi yang berulang. Setiap pembicaraan mengenai pencalonannya dapat kembali diikuti pertanyaan mengenai dokumen pendidikan dan putusan MK.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...