Aktivitas Pengapalan PT Ifishdeco Disorot Warga Usai Muncul Papan Peringatan dari Kemenhut

21 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivitas pengapalan yang diduga berkaitan dengan kegiatan PT Ifishdeco Tbk di kawasan Hutan Lindung Mangrove, Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menjadi perhatian warga.

Sorotan muncul setelah di lokasi ditemukan papan peringatan dari Kementerian Kehutanan yang menyebut kawasan tersebut berada dalam pengawasan Pengawas Kehutanan.

Dalam papan tersebut juga tercantum larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Di sisi lain, berdasarkan dokumentasi dan informasi warga yang diperoleh, aktivitas pengapalan masih terlihat berlangsung di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kawasan, legalitas penggunaan jalur hauling, serta tindak lanjut pengawasan dari aparat terkait.

Seorang warga Konawe Selatan Arfandi mengatakan, aktivitas pengapalan masih terlihat setelah adanya tindakan pengawasan dari aparat penegakan hukum (Gakkum).

“Awal September Gakkum segel. Tanggal 6 masih ada aktivitas pengapalan. Tanggal 8 datang dua tongkang untuk mengisi. Cek tanggal 10 masih ada aktivitas pengisian kapal tongkang,” ungkap Arfandi, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian warga karena sebelumnya telah terdapat tindakan pengawasan di lokasi.

Masyarakat berharap Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan dapat mengusut dan menindaki pelanggaran yang terjadi di kawasan Hutan Lindung Mangrove, status jalur hauling yang digunakan, serta dasar perizinan kegiatan di lokasi tersebut.

Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Jika seluruh kegiatan telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan, penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan aturan, masyarakat berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Achmad Husin Alifiah
Tim Penulis & Editor
Achmad Husin Alifiah
Apresiasi untuk Achmad Husin Alifiah

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
21 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU