Di DPR, pembahasan revisi UU Pemilu juga belum sampai pada keputusan akhir mengenai besaran parliamentary threshold.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan penyusunan ambang batas harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam menentukan dasar rasional persentasenya.
Golkar dan PKS Juga Usul 5 Persen
Wacana ambang batas 5 persen sebelumnya juga disampaikan Partai Golkar dan PKS.
Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai bersepaham mengusulkan parliamentary threshold sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Namun, pembahasan tersebut belum menjadi keputusan resmi seluruh partai maupun DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya menyebut angka yang dibicarakan antarketua umum partai berada di kisaran 4–5 persen. Ia juga menegaskan bahwa DPR masih perlu memperhatikan putusan MK serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Selain parliamentary threshold, Sugiono mengatakan pembahasan juga menyentuh soal bagaimana pemilu ke depan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
Salah satu perhatian Gerindra adalah suara pemilih yang tidak terakomodasi dalam hasil pemilu.
“Intinya adalah bagaimana pemilu ini bisa lebih efisien, efektif kemudian juga bagaimana suara-suara rakyat yaitu yang tersisa atau tetap bisa terakomodir dengan baik karena biar bagaimanapun itu adalah suara dan aspirasi mereka,” ucap Sugiono.
Menurut dia, setiap suara yang diberikan dalam pemilu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat. Karena itu, mekanisme pemilu ke depan diharapkan dapat mengakomodasi suara tersebut secara lebih optimal.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...