JAKARTA, HOLOPIS.COM – Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau menerjang Jakarta. Demi melindungi kesehatan siswa, Disdik Jakarta resmi menerapkan PJJ mulai 7 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan keputusan menerapkan PJJ diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Menurutnya, keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resminya, Minggu (6/9/2026).
Ia menegaskan, penerapan PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan.
Sebaliknya, proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan menyesuaikan kondisi yang tengah terjadi.
Nahdiana juga meminta orang tua untuk mendampingi anak-anak selama menjalani pembelajaran dari rumah.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tuturnya.
Kebijakan tersebut diambil karena abu vulkanik dapat membawa risiko bagi kesehatan, terutama apabila partikel-partikel kecilnya terhirup.
Karena itu, Disdik DKI memilih langkah pencegahan untuk mengurangi potensi paparan terhadap warga sekolah.
Selama kebijakan PJJ berlangsung, Disdik DKI Jakarta akan melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap proses pembelajaran.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...