Geothermal Indonesia Punya Potensi 24 GW, Tapi Rawan Konflik: Pemangku Kepentingan Dorong Jalan Tengah

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA — Sektor energi panas bumi menjadi aspek yang cukup menarik untuk dibahas. Pasalnya, selain isu yang belum cukup familiar di telinga masyarakat, panas bumi ternyata dicap sebagai sumber energi terbarukan yang cukup besar potensinya bagi Indonesia dalam upaya pemenuhan energi.

Isu tersebut dikupas dalam kegiatan dialog yang diselenggarakan oleh UIN Jakarta bersama Tjokronesia E.

Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas bagaimana pengembangan panas bumi sebagai salah satu sumber energi terbarukan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat, kelestarian alam, serta kepastian hukum dan investasi.

Peneliti Bidang Bisnis dan HAM SETARA Institute, Zabieb Nu’aim Ridwan, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar. Sayangnya, eksplorasinya belum bisa dilakukan maksimal sanpai dengan saat ini.

“Kita punya potensi energi panas bumi sampai 24 GW, atau setara 40 persen potensi panas bumi dunia. Tapi pemanfaatan panas bumi masih di bawah 11 persen di tahun 2026,” kata Zabiev dalam diskusi publik bertajuk “Geothermal, Lahan, dan HAM: Mengurai Konflik, Mendorong Solusi Berkelanjutan” yang digelar di Serasa Kuphi, Gandaria Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Dalam perspektifnya, pengembangan sektor tersebut perlu dibarengi tata kelola yang kuat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara luas.

Ia menekankan pentingnya satu instrumen penilaian yang terintegrasi antar-lembaga, khususnya terkait uji tuntas lingkungan dan HAM. Pemerintah juga dinilai perlu memiliki peta jalan yang jelas sehingga pengembangan panas bumi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan distribusi kesejahteraan dan pembangunan manusia.

“Pemerintah harus punya peta jalan pengelolaan panas bumi ini. Tidak bisa hindari pengelolaan sumber daya alam tapi praktik bisnis jangan timbulkan efek buruk bagi masyarakat. Harus ada PIC dalam pembanguanan dan libatkan masyarakat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, mediator Ahli Madya Komnas HAM RI, Ono Haryono Thamim, menegaskan pentingnya perspektif HAM dalam setiap pengelolaan sumber daya alam.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pengaduan apabila terdapat persoalan dalam aktivitas korporasi. Ia juga menyoroti pentingnya uji tuntas HAM, mekanisme keluhan, penilaian dampak, serta mekanisme pemulihan sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.

“Uji tuntas HAM berisi antara lain ; kebijakan HAM, penilaian dampak, integritas, melacak kinerja, dan bagaimana mekanisme keluhan,” tuturnya.

Sementara itu dari perspektif masyarakat adat, Surti Handayani yang merupakan Advokat PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara), yang merupakan organisasi sayap otonom dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait pengembangan geothermal yang bersinggungan dengan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat.

Ia mendorong agar prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan proyek.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib, Muhammad Ibnu Idris
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU