Langkah tersebut juga ditujukan untuk memperbaiki kedisiplinan SPPG yang menjalankan program MBG sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap unit-unit pelayanan yang selama ini bekerja sesuai aturan.
Meski demikian, pemberhentian tidak dilakukan secara sembarangan. Sudaryono menegaskan seluruh proses tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada Jumat (21/8), Sudaryono juga menyampaikan bahwa kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dapat dikenai pemberhentian dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terbukti melakukan pelanggaran.
BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan kelalaian yang berpotensi membahayakan penerima manfaat MBG.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola program MBG, khususnya dalam memastikan proses pengadaan bahan makanan, pengolahan hingga distribusi berjalan sesuai SOP.
Bagi BGN, pengawasan menjadi penting karena SPPG berada di garis depan dalam pelaksanaan program yang menyasar penerima manfaat dalam jumlah besar.




