Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang muncul.
Menurut Bank Mandiri, tindakan tersebut bukan keputusan sepihak perseroan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika.
Bank Mandiri juga menegaskan tetap menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta kehati-hatian dalam menangani rekening nasabah.
Namun, bank belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang menjadi dasar permintaan aparat.
Durasi tindakan terhadap rekening tersebut juga belum dijelaskan.
Persoalan ini mencuat setelah Supriyono mengeluhkan rekeningnya tak bisa digunakan ketika berada di Jakarta.
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat.
Uang itu rencananya digunakan untuk kebutuhan logistik dan akomodasi peserta aksi AMPB dari Pati.
Karena akses dana terganggu, peserta aksi disebut harus mengandalkan bantuan pangan serta dukungan dari masyarakat dan jaringan relawan di Jakarta, Bogor, hingga Tangerang.
Supriyono menilai kondisi tersebut sebagai bentuk tekanan. Meski begitu, AMPB menyatakan tetap akan menyampaikan aspirasi secara tertib, aman, dan damai.
Di tengah panasnya polemik, Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi penting.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.




