Surpres tersebut berkaitan dengan calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta calon Deputi Gubernur BI.
Prasetyo menjelaskan, pengajuan calon tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang mengalami kekosongan.
“Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo.
DPR selanjutnya akan menjalankan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan nama Destry Damayanti belum secara otomatis membuatnya menjadi Gubernur BI definitif.
Setelah nama calon diserahkan Presiden, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Hasil proses tersebut nantinya menjadi dasar DPR dalam memberikan persetujuan terhadap calon yang diajukan Presiden.
Pimpinan DPR juga disebut akan menyampaikan secara resmi informasi mengenai surat presiden tersebut kepada publik.
“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat,” ujar Prasetyo.
Dengan demikian, posisi Gubernur BI kini memasuki tahap penting di parlemen.
Destry Damayanti menjadi calon tunggal yang diajukan Presiden Prabowo. Namun, keputusan akhir mengenai persetujuan calon masih harus melewati mekanisme yang berlaku di DPR.



