Habib Syakur Desak Kapolri Segera Tahan Firli Bahuri, Jangan Biarkan Polri Dicap Tebang Pilih
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tidak berdasarkan pesanan maupun kepentingan tertentu.
Menurut Habib Syakur, kepercayaan publik terhadap institusi Polri hanya dapat dipulihkan apabila aparat penegak hukum menunjukkan keberanian menangani seluruh perkara korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kasus yang melibatkan tokoh-tokoh besar.
"Kapolri dan Kortas Tipidkor harus membuktikan kepada masyarakat bahwa kinerjanya bukan karena pesanan atau membeda-bedakan seseorang. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun," kata Habib Syakur dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (27/7/2026).
Ia menilai salah satu langkah nyata yang dapat dilakukan adalah segera menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurutnya, hingga saat ini Firli telah berstatus tersangka, namun proses hukum dinilai berjalan sangat lambat karena belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.
"Kasus Firli Bahuri sudah terlalu lama mandek di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang berada dalam koordinasi Polri. Padahal status hukumnya sudah tersangka. Ini harus segera diselesaikan," ujarnya.
Habib Syakur menegaskan, apabila Kapolri masih memiliki komitmen terhadap integritas dan supremasi hukum, maka tidak ada alasan untuk terus menunda proses hukum terhadap Firli Bahuri.
"Kalau memang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih memiliki integritas, maka segera tangkap dan tahan Firli Bahuri. Jangan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum," tegasnya.
Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat bahwa Polri menerapkan standar yang berbeda dalam menangani kasus korupsi.
Habib Syakur berharap Kapolri dan Kortas Tipidkor menjadikan penyelesaian kasus Firli Bahuri sebagai bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Jangan sampai Polri dianggap tebang pilih dalam melakukan penindakan. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa melihat jabatan ataupun latar belakangnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati DKI Jakarta bahkan telah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.
Editor: Muhammad Ibnu Idris