Yusril: Presiden Sudah Pertimbangkan Matang Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung

0 Shares

Prasetyo menyebut Keppres tersebut bernomor 87/TPA Tahun 2026.

Adapun sejumlah pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut yakni:

1. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung;

2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

3. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

4. Harli Siregar, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan

- Advertisement -

5. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU