Prasetyo menyebut Keppres tersebut bernomor 87/TPA Tahun 2026.
Adapun sejumlah pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut yakni:
1. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung;
2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
Baca juga : Eks Jampidsus Febrie Tuding Kejaksaan Lakukan Pelanggaran Prosedur Hukum: Perintah Pimpinan!
3. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;
4. Harli Siregar, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan
- Advertisement -
5. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


