Yusril: Presiden Sudah Pertimbangkan Matang Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung

0 Shares

Prasetyo menyebut Keppres tersebut bernomor 87/TPA Tahun 2026.

Adapun sejumlah pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut yakni:

1. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Jaksa Agung;

2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;

3. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus;

4. Harli Siregar, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung; dan

5. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA