KPK Duga Kanim Ngurah Rai dan Denpasar Peras WNA, Duit Disetor ke Eks Wamen Silmy Karim Dkk

HOLOPIS.COM, JAKARTA - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan Denpasar turut menarik pungutan dari pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA. Dari pungutan itu, diduga disetorkan ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk mantan Wakil Wamen Imipas nonaktif Silmy Karim (SK).

"Iya ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein melalui pesan singkatnya kepada Holopis.com, Kamis (25/6/2026).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, sebelumnya telah digeledah penyidik KPK Rabu hingga Jumat (17-19/2026). Dari tiga lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA.

Taufik saat ini belum mau mengungkap jumlah pungutan serta setoran dari Kanim Bali itu. Pun termasuk saat disinggung apakah pungutan itu berasal dari PT. Visa Empat Bali dan CV. Visa Agung Bali.

"Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti ya," kata Taufik.

Pernyataan Taufik sejurus dengan kegiatan pemeriksaan sejumlah saksi di Polresta Denpasar Bali pada hari ini. Adapun saksi yang diperiksa yakni, I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku staf Operasional CV Visa Agung Bali; Santika Dewi selaku staf Keuangan CV Visa Agung Bali; Audria Rama Dhani selaku Staf PT Bali Soft / Agen; serta Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya selaku wiraswasta.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar, yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya. Dimana, jika para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan, maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan terpisah.

Dikatakan Budi, keterangan para saksi tentunya akanmemperkuat pemenuhan unsur tindak pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 e UU Tipikor. "Yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar atau memberikan sesuatu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Budi.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Silmy Karim di kawasan Brawijaya, Jaksel, pada Jumat (5/6/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga harley; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan lainnya. Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN.

Kasus ini telah menjerat Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya. Ketujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Sepanjang periode 2022-2026, KPK menduga para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang secara tunai atau transfer setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. Kemudian uang itu dibagikan kepada para pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidanakorupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, para tersangka sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Silmy dan beberapa tersangka lain ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Oleh : Rangga Tranggana
Editor : Ronalds Petrus Gerson
Tampilan Utama