Kantongi Bukti, KPK Dalami Gratifikasi Miliaran Rupiah Eks Sekjen MPR dari Pengadaan Barang dan Jasa

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami dugaan penerimaan-penerimaan uang Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI. Pendalaman dilakukan saat memeriksa eks Sekjen MPR itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, pada Kamis (25/6/2026).

Pendalaman penerimaan uang itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Pemeriksaan terhadap Ma'ruf merupakan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mengonfirmasi dan menyandingkan penghasilan resmi Ma'ruf.

"Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini penyidik mengkarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaaan - penerimaan uang selama Ybs. menjabat sebagai Sekjen MPR," ucap Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (26/6/2026).

KPK menduga penerimaan-penerimaan Ma'ruf ada yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di MPR RI. Namun, Budi belum mau merinci lebih lanjut terkait hal itu. Yang jelas, kata Budi, pemeriksaan Ma'ruf guna mengonfirmasi sejumlah temuan dan barang bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Ini masih berkaitan dengan bukti-bukti yang juga sudah didapatkan oleh penyidik untuk dikonfirmasi lagi, diperkuat lagi bukti-bukti tambahannya, bagaimana proses mekanisme dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di MPR RI," ujar Budi.

Budi merespon diplomatis saat disinggung mengapa Ma'ruf tak ditahan usai menjalani pemeriksaan. Meski tak ditahan, Ma'ruf diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2, atau limpah ke penuntutan," ujar Budi.

Ma'ruf diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi hampir sekitar 10 jam. Usai diperiksa Kamis malam, Ma'ruf merespon normatif soal pemeriksaannya.

"Ya ditanya baru identitas. Kan, baru pertama. Jadi baru ditanya-tanya tentang tugas," ucap Ma'ruf.

Disisi lain, Ma'ruf mengklaim akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK Termasuk jika nantinya dijebloskan oleh lembaga antirasuah ke jeruji besi.

"Saya nanti tunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja," imbuh Ma'ruf.

Ma’ruf Cahyono sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Diduga uang yang diterima Ma'ruf dan dianggap KPK sebagai gratifikasi mencapai Rp 17 miliar.

Angka itu bisa bertambah seiring pengusutan kasus. Adapun dugaan penerimaan ini berkaitan dengan distribusi hingga pencetakan dokumen.

KPK menyatakan akan terus menggali informasi dan menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam permintaan fee proyek di lingkungan MPR RI. Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Oleh : Rangga Tranggana
Editor : Ronalds Petrus Gerson
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.