Mahfud MD Marah, Minta Data Pemain SPPG Dibuka ke Publik
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik konflik kepentingan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam sebuah diskusi publik, Mahfud menegaskan pemerintah harus membuka secara transparan nama-nama pihak yang terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut, terutama apabila terdapat keterkaitan dengan pejabat negara maupun lingkaran kekuasaan.
“Saya bilang pemerintah Indonesia nih kalau caranya begini kok brengsek banget ya,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang dikutip Holopis.com, Rabu (24/6/2026).
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu, prinsip menghindari konflik kepentingan dalam proyek pemerintah sebenarnya sudah menjadi norma yang berlaku sejak era kolonial Belanda dan tetap dijadikan rujukan setelah Indonesia merdeka.
“Karena gini, di zaman Belanda saja itu ada reglemen nomor 321 tahun 1900 yang itu diacu Indonesia lama merdeka itu, bagaimana di dalam kontrak-kontrak kerja pemerintah itu jangan melibatkan pejabat yang punya conflict of interest,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan aturan tersebut bahkan melarang keterlibatan keluarga dekat pejabat dalam proyek pemerintah guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Bahkan dilarang satu garis ke atas satu garis ke samping. Satu garis ke atas itu ke orang tuanya tidak boleh, anaknya tidak boleh. Satu garis ke samping saudaranya tidak boleh ikut dalam proyek-proyek pemerintah. Maksudnya agar tidak terjadi conflict of interest,” tegasnya.
Karena itu, Mahfud meminta pemerintah mengumumkan seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan atau akses khusus dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan MBG dan SPPG.
“Ini besar-besaran tuh puluhan orang terlibat begitu titip-menitip. Itu diumumkan saja semua siapa namanya dan apa perannya. Itu sanksi moral saja sebelum sanksi pidananya,” katanya.
Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, terlebih manfaat yang diterima masyarakat dinilai relatif kecil dibanding besarnya dana yang digelontorkan.
“Kenapa anda nitip-nitip dan kenapa dapat uang sebegitu banyak? Tidak kasihan kepada rakyat yang uang ratusan triliun hanya dapat maksimal Rp8.000, ada yang bilang Rp6.000, ada yang bilang Rp8.000, pokoknya di bawah Rp8.000 lah untuk sekali makan,” ucap Mahfud.
Secara khusus, ia juga meminta pemerintah membuka identitas pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan apabila memang terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
“Yang dekat dengan istana, yang dekat dengan saudara pejabat, ibunya pejabat, saudaranya pejabat, anggota DPR diumumkan aja semua itu,” tandasnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum dan etika yang mengatur pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), termasuk melalui Ketetapan MPR.
“Karena kita punya dua ketetapan MPR sebenarnya. Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang melarang sebenarnya pemerintah melakukan hal-hal kayak gini-gini,” jelasnya.
Selain itu, ia menyinggung TAP MPR Nomor VIII yang menurutnya mendorong penerapan sanksi moral dan administratif lebih dahulu sebelum proses pidana berjalan.
“Yang kedua TAP MPR yang meminta tindakan-tindakan moral dan administratif dilakukan lebih dulu kalau proses pidananya masih lama,” katanya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan dirinya tidak mendukung penghentian Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, program tersebut tetap memiliki manfaat bagi masyarakat dan perlu dilanjutkan dengan tata kelola yang lebih transparan.
“Kalau saya tidak usah itu, silakan program yang bagus itu. Rakyat banyak yang senang. Itu teruskan saja,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa persoalan yang kini berkembang tidak lagi semata menyangkut MBG, melainkan menyentuh aspek demokrasi, tata kelola pemerintahan, serta kesungguhan negara dalam memberantas praktik konflik kepentingan.
“Nah itu juga supaya dihadapi. Ini masalah demokratisasi dan ketulusan kesungguhan pemerintah untuk mengelola negara ini,” pungkas Mahfud.
Editor : Muhammad Ibnu Idris