Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 4 Juni Hadir di Sini

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi warga Jakarta yang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) akan segera habis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis 4 Juni 2026 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Kehadiran mobil SIM Keliling juga menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki aktivitas padat pada hari kerja.

Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersedia di lima titik, yaitu:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  5. Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Persyaratan yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku di kantor pelayanan kepolisian.

Sementara itu, pemegang SIM B belum dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memiliki prosedur administrasi yang berbeda.

- Advertisement -

Untuk biaya perpanjangan, pemerintah telah menetapkan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan.

Warga yang masa berlaku SIM-nya segera habis disarankan memanfaatkan layanan ini lebih awal untuk menghindari antrean sekaligus memastikan dokumen legal berkendara tetap aktif dan berlaku.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU