Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFH, Tak potong Gaji dan Cuti

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Transformasi Budaya Kerja yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan,” ujar Yassierli, Rabu (1/4/2026).

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah jaminan terhadap hak pekerja. Pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi gaji maupun hak cuti karyawan.

“Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan,” tegas Yassierli.

Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran pekerja terkait kemungkinan skema “no work no pay” selama bekerja dari rumah.

- Advertisement -

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Perusahaan juga diminta memastikan kualitas layanan dan produktivitas tidak menurun.

“Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga,” lanjutnya.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja. Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Carlos Rajagukguk, menilai surat edaran Menaker sudah memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

“Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini,” ujarnya.

Ia juga optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas sekaligus menciptakan budaya kerja yang lebih efisien dan modern.

Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya setiap hari Jumat.

Kini, pemerintah mendorong sektor swasta untuk mengikuti pola serupa sebagai bagian dari perubahan gaya kerja yang lebih fleksibel dan hemat energi.

Selain meningkatkan efisiensi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan, konsumsi bahan bakar, serta mendukung gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Dengan jaminan hak pekerja tetap terlindungi, kebijakan WFH ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi perusahaan dan karyawan di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU