HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) resmi angkat bicara terkait kasus hukum pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus yang melibatkan pegiat kreatif tersebut memicu pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan standar penilaian harga jasa kreatif yang lebih proporsional.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menegaskan bahwa insiden ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk membenahi ekosistem ekonomi kreatif nasional. Menurutnya, saat ini kerangka regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika sektor kreatif yang berkembang pesat.
“Saat ini memang industri kreatif mungkin belum tercakup semua (dalam regulasi). Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil dan standar penilaian yang lebih terukur,” ujar Teuku Riefky dalam konferensi pers di Kantor Kemenekraf, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Teuku Riefky menjelaskan, pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dengan pengadaan barang fisik. Ia menekankan bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk jasa kreatif harus didasarkan pada pemahaman industri yang objektif, bukan sekadar nilai kasatmata.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan, Kemenekraf menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap para pegiat kreatif yang terlibat.
Sejumlah asosiasi profesi yang hadir dalam konferensi pers tersebut, termasuk APFI (Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia), HIPDI (Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia), dan AKFID (Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia), mendesak adanya tolok ukur yang jelas agar kasus serupa tidak terulang.
Ketua Umum APFI, Ridha Kusumabrata, mengapresiasi langkah pemerintah yang hadir untuk melindungi ekosistem ini. Ia menyebutkan bahwa perangkat seperti E-Katalog sedang dirampungkan sebagai acuan standar harga jasa industri kreatif.
“Kami mendorong adanya tolok ukur yang disusun bersama. Kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem hukum dan audit negara terkait bagaimana pekerjaan kreatif dinilai,” tambah Bendahara Umum HIPDI, Eppstian Syah As’ari.
Sebagai langkah konkret, Kemenekraf berkomitmen membuka ruang komunikasi bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pendampingan hukum sejak dini melalui kanal pengaduan resmi. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih kondusif bagi jutaan pegiat kreatif di seluruh Indonesia.


