HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus teror terhadap aktivis di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Berbagai kejadian dari tahun ke tahun menunjukkan ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat.
Berikut deretan kasus teror terhadap aktivis di Indonesia:
1. Andrie Yunus (2026)
- Tanggal: 12 Maret 2026
- Peran: Aktivis KontraS
- Bentuk teror: Penyiraman air keras ke wajah
- Status: Kasus naik ke tahap penyidikan
2. Arlan Dahrin (2026)
- Tanggal: 3 Januari 2026
- Isu: Penolakan tambang nikel di Morowali
- Bentuk teror: Penangkapan diduga tak sesuai prosedur
- Tindak lanjut: Polisi bentuk tim investigasi
3. Ramond Dony Adam (2025)
- Tanggal: 29–31 Desember 2025
- Peran: Pengkritik penanganan bencana Sumatera
- Bentuk teror: Bom molotov ke rumah & paket ancaman
4. Iqbal Damanik (2025)
- Tanggal: 30 Desember 2025
- Peran: Aktivis lingkungan
- Bentuk teror: Kiriman bangkai hewan & penyebaran data pribadi
- Status: Dalam penyelidikan polisi
5. Novel Baswedan (2017)
- Tanggal: 11 April 2017
- Peran: Penyidik KPK
- Bentuk teror: Penyiraman air keras
- Putusan: Pelaku dihukum penjara
6. Salim Kancil (2015)
- Tanggal: 26 September 2015
- Peran: Aktivis penolak tambang ilegal
- Bentuk teror: Penganiayaan hingga meninggal dunia
- Putusan: Pelaku dihukum 20 tahun penjara
Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa teror terhadap aktivis masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terus terulang.


