HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksoko mendatangi Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus adat Toraja yang melibatkanya. Sebelumnya Pandji telah lebih dulu menjalani hukum adat secara langsung di Rumah Adat Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada, 10 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan hari ini, Pandji dicecar belasan pertanyaan yang berfokus pada proses penyelesaian masalah secara adat yang telah ia jalani sebelumnya. Ia berharap pihak kepolisian mengedepankan mekanisme keadilan restoratif mengingat masalah tersebut sudah diselesaikan di tingkat masyarakat adat.
“Pertanyaannya seputar itu dan klarifikasi yang tadi diminta oleh saya, moga-moga kasusnya bisa cepat selesai. Ada 17 (pertanyaan) ya kalau nggak salah. Enggak, semuanya terkait sidang adat Toraja,” ungkap Pandji di Mabes Polri, Senin (9/3).
Meskipun penyidik tidak menjanjikan penghentian kasus secara langsung, pembahasan mengenai proses sidang adat menjadi poin utama dalam berita acara. Pandji menegaskan bahwa mediasi yang ia lakukan di Toraja memiliki legitimasi hukum adat yang sangat kuat dan diakui oleh puluhan wilayah.
Bagi Pandji, kesepakatan di Toraja merupakan wujud nyata dari perdamaian yang sah karena melibatkan otoritas tertinggi di wilayah tersebut. Ia menilai tidak perlu lagi ada mediasi tambahan jika merujuk pada hasil persidangan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan adat.
“Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimasinya dari masyarakat Toraja sudah terjadi. Jadi itulah proses mediasi yang sah dan legitimate karena lengkap,”katanya.
Dalam sesi klarifikasi tersebut, Pandji juga meminta tim penyidik untuk melakukan verifikasi langsung kepada para tokoh adat di Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil agar kepolisian mendapatkan data yang akurat mengenai nama, jabatan, serta wilayah otoritas yang terlibat dalam sidang tersebut.

