HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Soeharto Heerdjan yang berlokasi di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang wanita terbaring di kasur dengan kondisi kedua tangan dan kakinya diikat.
“Menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan tindakan pengikatan pasien di ruang rawat inap Rumah Sakit Soeharto Heerdjan serta berbagai komentar yang muncul di masyarakat terutama di media sosial. Kami memahami bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan,” tulis keterangan resmi RS Soeharto Heerdjan dalam akun Instagram @rs_soehartoheerdjan, dikutip Holopis pada Jumat (6/2/2026).
Pihak RSJ Soeharto Heerdjan menjelaskan bahwa penanganan terhadap pasien telah dilakukan dengan mengikuti seluruh tahapan prosedur medis yang berlaku sebelum menentukan tindakan yang akan diberikan.
“Sebelum menentukan tindakan medis, tim tenaga kesehatan telah melakukan skrining dan assesment terhadap kondisi pasien sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku,” ungkap pihak rumah sakit.
Terkait posisi sang wanita yang tampak diikat dalam video tersebut, RS Soeharto Heerdjan menjelaskan bahwa tindakan tersebut bagian dari tindakan medis yang dikenal dengan istilah restrain.
“Tindakan pengikatan pasien dalam pelayanan medis dikenal dengan istilah restrain, yaitu pembatasan gerak yang dilakukan untuk melindungi pasien maupun orang lain dari potensi tindakan yang dapat membahayakan, serta dilakukan tanpa menyakiti pasien,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa tindakan pembatasan gerak tersebut tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mengikuti standar operasional prosedur dengan mengutamakan keselamatan pasien.
“Pelaksanaan restrain dilakukan atas rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), dalam hal ini dokter spesialis psikiatri, dengan mempertimbangkan kondisi medis pasien,” sambungnya.
RS Soeharto Heerdjan juga memastikan bahwa alat yang digunakan untuk mengikat pasien merupakan perlengkapan medis khusus yang aman serta digunakan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki pelatihan.
“Perlu kami sampaikan bahwa tindakan restrain merupakan bagian dari prosedur medis yang juga diterapkan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam penanganan pasien dengan kondisi tertentu, dengan tujuan utama menjaga keselamatan pasien dan lingkungan sekitarnya,” paparnya.
Menutup keterangannya, pihak RS Soeharto Heerdjan mengaku memahami reaksi publik yang muncul setelah potongan video tersebut beredar luas di media sosial.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita terbaring tak berdaya di atas kasur RSJ Soeharto Heerdjan dengan kondisi tangan dan kakinya diikat. Wanita tersebut diketahui dimasukkan ke RSJ oleh suaminya padahal menurut keterangan sang ibu, wanita tersebut tidak memiliki masalah kesehatan mental.
Berdasarkan narasi perekam yang tak lain adalah ibu korban, diduga tindakan paksa ini dilakukan sang suami bukan karena kondisi kesehatan mental, melainkan dugaan upaya penguasaan aset dan harta milik sang istri setelah hubungan pernikahan mereka retak.
“Karena cuma aset, harta gue doang. Ingat ya, sama bapaknya (petugas) juga tuh mau harta gua. Bapaknya tuh, tadi dapat tiga juta disuap sama suaminya,” tutur perekam.


