HOLOPIS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov) memastikan pengawasan ketat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026, dengan mengaktifkan posko THR yang telah beroperasi sejak 2 Maret 2026, hingga 31 Maret 2026 mendatang.
Posko THR ini berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, serta enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Selain layanan tatap muka pada jam kerja, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta WhatsApp di nomor 081919524945 (aduan) dan 082230376218 (konsultasi).
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menegaskan, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah mengarahkan agar perusahaan menunaikan kewajibannya dan jajaran dinas merespons cepat setiap keluhan pekerja.
“Prinsipnya, pemerintah hadir (untuk memastikan perusahaan) memberikan kesejahteraan dalam konteks hari raya, yang dibayarkan sekali dalam setahun,” ujarnya, dikutip Holopis.com, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR.
Diketahui, emberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.
Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga tertulis.
“Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain,” tegasnya.
Pada 2025, tercatat sekitar 100 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 92 kasus telah diselesaikan, sementara delapan lainnya belum tuntas karena kondisi perusahaan seperti pailit.
Dalam pengawasan THR Idulfitri 2026, Pemprov Jateng juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat pengawasan di daerah.


